Sekretaris perusahaan

Sekretaris Perusahaan diangkat untuk melaksanakan fungsi kepatuhan, tata kelola perusahaan, serta komunikasi dan keterbukaan informasi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Moya Indonesia No. MI/DIR/SK/26.02/031 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan PT Moya Indonesia tertanggal 13 Februari 2026.

Sekretaris Perusahaan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Dalam pelaksanaan fungsinya, Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi perusahaan.

Pengangkatan dan/atau pemberhentian Sekretaris Perusahaan dilakukan berdasarkan keputusan Direksi perusahaan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pinky Dwianto

Warga negara Indonesia lahir tahun 1963. Pengalaman kerja sebagai Team Head di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Kepala Divisi Remedial di PT Bank Centris International, Kepala Divisi Remedial di PT Bank Namura Internusa, Kepala Divisi Kredit di PT Bank Duta, serta Group Head di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).