Internal Audit
Tata Kelola
Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris atas pengelolaan PT Moya Indonesia (“Perusahaan”), khususnya yang berkaitan dengan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Perusahaan telah membentuk Unit Audit Internal sebagai fungsi pengawasan internal yang independen dan objektif.
Pembentukan dan pelaksanaan fungsi Unit Audit Internal Perusahaan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”).
Pembentukan Unit Audit Internal Perusahaan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Moya Indonesia No. MI/DIR/SK/26.02/032 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Moya Indonesia tertanggal 13 Februari 2026.
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 56/2015, Perusahaan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tertanggal 2 Maret 2026 (“Piagam Unit Audit Internal”), yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Unit Audit Internal Perusahaan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 56/2015 dan diatur lebih lanjut dalam Piagam Unit Audit Internal, dengan tetap menjaga independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris Perusahaan.