Komite Nominasi dan Remunerasi
Tata Kelola
Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris atas pengelolaan PT Moya Indonesia (“Perusahaan”), khususnya yang berkaitan dengan kebijakan nominasi serta remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, Perusahaan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai komite pendukung Dewan Komisaris.
Pembentukan dan pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Pembentukan dan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Moya Indonesia No. MI/DIR/SK/26.02/029 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Moya Indonesia tertanggal 13 Februari 2026.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsinya, Perusahaan telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 2 Maret 2026 (“Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi”), yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perusahaan.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 34/2014 dan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi.