Rapat Umum Pemegang saham
Hubungan Investor
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PT Moya Indonesia (“Perusahaan”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui RUPS, para pemegang saham memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan kinerja Perusahaan serta memberikan persetujuan atas keputusan-keputusan strategis Perusahaan.
RUPS diselenggarakan dalam dua bentuk, yaitu RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPST wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku Perusahaan, sedangkan RUPSLB dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu untuk kepentingan Perusahaan. Dalam RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan mata acara rapat serta menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pasar modal yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Perusahaan juga menyediakan informasi terkait penyelenggaraan RUPS melalui situs web Perseroan, antara lain pengumuman dan pemanggilan RUPS, bahan mata acara rapat, riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris apabila terdapat agenda pengangkatan atau penggantian, serta ringkasan risalah RUPS.